Halaman ini telah diuji baca
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 136
Pasal 136
Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1) berupa:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 137
Pasal 137
Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada badan kehormatan DPRD provinsi dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPRD provinsi yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 138
Pasal 138
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan peraturan DPRD provinsi tentang tata beracara badan kehormatan. |
Paragraf Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, dan Pemberhentian Sementara
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 139
Pasal 139
|