Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
-73-
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak
angket DPRD provinsi apabila mendapat persetujuan dari
rapat paripurna DPRD provinsi yang dihadiri paling sedikit
3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD provinsi
dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit
2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD provinsi yang
hadir.
Pasal 116
DPRD provinsi memutuskan menerima atau menolak usul
hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115
ayat (1).
Dalam hal DPRD provinsi menerima usul hak angket
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD provinsi
membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur
fraksi DPRD provinsi dengan keputusan DPRD provinsi.
Dalam hal DPRD provinsi menolak usul hak angket
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak
dapat diajukan kembali.
Pasal 117
Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116
ayat (2), dalam melakukan penyelidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3), dapat memanggil
pejabat Pemerintah Daerah provinsi, badan hukum, atau
warga masyarakat di Daerah provinsi yang dianggap
mengetahui atau patut mengetahui masalah yang
diselidiki untuk memberikan keterangan serta untuk
meminta menunjukkan surat atau dokumen yang
berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.
Pejabat Pemerintah Daerah provinsi, badan hukum, atau
warga masyarakat di Daerah provinsi yang dipanggil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi
panggilan DPRD provinsi, kecuali ada alasan yang sah
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pejabat Pemerintah Daerah provinsi, badan
hukum, atau warga masyarakat di Daerah provinsi telah
dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak
memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), DPRD provinsi dapat memanggil secara paksa dengan
bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.