Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Bagian Kedua
Pembentukan Daerah
Pasal 32
|
|
- Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) berupa:
- pemekaran Daerah; dan
- penggabungan Daerah.
- Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pembentukan Daerah provinsi dan pembentukan Daerah kabupaten/kota.
|
Paragraf 1
Pemekaran Daerah
Pasal 33
|
|
- Pemekaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a berupa:
- pemecahan Daerah provinsi atau Daerah kabupaten/kota untuk menjadi dua atau lebih Daerah baru; atau
- penggabungan bagian Daerah dari Daerah yang bersanding dalam 1 (satu) Daerah provinsi menjadi satu Daerah baru.
- Pemekaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten/kota.
- Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
|
Pasal 34
|
|
- Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) meliputi:
- persyaratan dasar kewilayahan; dan
- persyaratan dasar kapasitas Daerah.
- Persyaratan dasar kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- luas wilayah minimal;
- jumlah penduduk minimal;
|
