Halaman:UU 23 2014.pdf/208

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 208 -
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 397
  1. Susunan keanggotaan dewan pertimbangan otonomi daerah terdiri atas:
    1. Wakil Presiden selaku ketua;
    2. Menteri selaku sekretaris;
    3. para menteri terkait sebagai anggota; dan
    4. perwakilan kepala daerah sebagai anggota.
  2. Untuk mendukung kelancaran tugas dewan pertimbangan otonomi daerah dibentuk sekretariat.
  3. Menteri selaku sekretaris memimpin sekretariat dewan pertimbangan otonomi daerah.
  4. Sekretariat dewan pertimbangan otonomi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh tenaga ahli.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai dewan pertimbangan otonomi daerah diatur dengan Peraturan Presiden.


BAB XXIV
KETENTUAN PIDANA

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 398
Kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 ayat (1) dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelanggarannya bersifat pidana.


BAB XXV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 399
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan Daerah tersebut.

Pasal 400 ...