Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -182-
BAB XIII PELAYANAN PUBLIK
Bagian Kesatu Asas Penyelenggaraan
Pasal 344
Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Pelayanan publik diselenggarakan berdasarkan pada asas:
kepentingan umum;
kepastian hukum;
kesamaan hak;
keseimbangan hak dan kewajiban;
keprofesionalan;
partisipatif;
persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
keterbukaan;
akuntabilitas;
fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
ketepatan waktu; dan
kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Bagian Kedua Manajemen Pelayanan Publik
Pasal 345
Pemerintah Daerah wajib membangun manajemen pelayanan publik dengan mengacu pada asas-asas pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 ayat (2).
Manajemen pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pelaksanaan pelayanan;
pengelolaan pengaduan masyarakat;
pengelolaan informasi;
pengawasan internal;
penyuluhan kepada masyarakat;
pelayanan konsultasi; dan
pelayanan publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.