Halaman ini tervalidasi
- Ayat 2
- Cukup jelas.
- Pasal 111
- Cukup jelas.
- Pasal 112
- Cukup jelas.
- Pasal 113
- Cukup jelas.
- Pasal 114
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Yang dimaksud dengan “balai yasa” adalah tempat perawatan sarana perkeretaapian untuk 2 (dua) tahunan atau semi perawatan akhir (SPA), perawatan 4 (empat) tahunan atau perawatan akhir (PA), dan rehabilitasi atau modifikasi.
- Yang dimaksud dengan “depo” adalah tempat perawatan sarana perkeretaapian untuk harian, bulanan, 6 (enam) bulanan, dan 1 (satu) tahunan.
- Pasal 115
- Cukup jelas.
- Pasal 116
- Cukup jelas.
- Pasal 117
- Cukup jelas.