Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 182
Setiap orang dilarang melaksanakan pengujian sarana perkeretaapian dalam hal:
tidak memiliki sertifikat keahlian pengujian sarana perkeretaapian;
melaksanakan pengujian tidak sesuai dengan tata cara pengujian; dan/atau
tidak menggunakan peralatan pengujian.
Pasal 183
Setiap orang dilarang berada:
di atap kereta;
di lokomotif;
di dalam kabin masinis;
di gerbong; atau
di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi awak kereta api yang sedang melaksanakan tugas dan/atau seseorang yang mendapat izin dari Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
Pasal 184
Setiap orang dilarang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
Pasal 185
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dilarang menugaskan Awak Sarana Perkeretaapian yang tidak memiliki sertifikat kecakapan untuk mengoperasikan sarana perkeretaapian.