Halaman ini tervalidasi
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 165
Pasal 165
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan keberatan dan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
BAB XII
ASURANSI DAN GANTI KERUGIAN
BAB XII
ASURANSI DAN GANTI KERUGIAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 166
Pasal 166
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 167
Pasal 167
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 168
Pasal 168
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin operasi atau pencabutan izin operasi. |