Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 107
Pasal 107
Setiap badan hukum atau lembaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin operasi. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 108
Pasal 108
Setiap tenaga penguji sarana perkeretaapian yang melakukan pengujian sarana perkeretaapian wajib menggunakan peralatan pengujian dan melakukan pengujian sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 109
Pasal 109
Tenaga penguji sarana perkeretaapian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sertifikat keahlian, atau pencabutan sertifikat keahlian. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 110
Pasal 110
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 111
Pasal 111
|