Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
Sarana perkeretaapian yang mengalami perubahan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari Menteri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 101
Setiap sarana perkeretaapian yang lulus uji pertama diberi
sertifikat uji pertama oleh:
Pemerintah;
badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk selamanya, kecuali mengalami perubahan spesifikasi teknis.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 102
Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b wajib dilakukan untuk sarana perkeretaapian yang telah dioperasikan sesuai dengan ketentuan.
Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap fungsi sarana perkeretaapian yang meliputi:
uji statis; dan
uji dinamis.
Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 103
Sarana perkeretaapian yang lulus uji berkala diberi
sertifikat uji berkala oleh: