Halaman:UU 23 2007.djvu/34

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
  2. Sarana perkeretaapian yang mengalami perubahan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari Menteri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 101
  1. Setiap sarana perkeretaapian yang lulus uji pertama diberi sertifikat uji pertama oleh:
    1. Pemerintah;
    2. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
    3. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
  2. Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk selamanya, kecuali mengalami perubahan spesifikasi teknis.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 102
  1. Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b wajib dilakukan untuk sarana perkeretaapian yang telah dioperasikan sesuai dengan ketentuan.
  2. Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap fungsi sarana perkeretaapian yang meliputi:
    1. uji statis; dan
    2. uji dinamis.
  3. Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 103
  1. Sarana perkeretaapian yang lulus uji berkala diberi sertifikat uji berkala oleh:
    1. Pemerintah;