Halaman:UU 23 2007.djvu/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 70
  1. Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a wajib dilakukan untuk prasarana perkeretaapian baru dan prasarana perkeretaapian yang mengalami perubahan spesifikasi teknis.
  2. Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a dilakukan terhadap:
    1. rancang bangun prasarana perkeretaapian; dan
    2. fungsi prasarana perkeretaapian.
  3. Uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
  4. Prasarana perkeretaapian yang mengalami perubahan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari Menteri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 71
  1. Prasarana perkeretaapian yang lulus uji pertama diberi sertifikat uji pertama oleh:
    1. Pemerintah;
    2. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
    3. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
  2. Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk selamanya, kecuali mengalami perubahan spesifikasi teknis.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 72
  1. Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b wajib dilakukan untuk prasarana perkeretaapian yang telah dioperasikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
  2. Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap fungsi prasarana perkeretaapian.