Halaman:UU 23 2007.djvu/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


Bagian Bagian Keempat
Fasilitas Pengoperasian Kereta Api


Pasal 59
Fasilitas pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c meliputi:
  1. peralatan persinyalan;
  2. peralatan telekomunikasi; dan
  3. instalasi listrik.

Pasal 60
  1. Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a berfungsi sebagai:
    1. petunjuk; dan
    2. pengendali.
  2. Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    1. sinyal;
    2. tanda; dan
    3. marka.

Pasal 61
Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b berfungsi sebagai penyampai informasi dan/atau komunikasi bagi kepentingan operasi perkeretaapian.

Pasal 62
  1. Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 menggunakan frekuensi radio dan/atau kabel.
  2. Penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi.

Pasal 63
  1. Instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c terdiri dari:
    1. catu daya listrik; dan
    2. peralatan transmisi tenaga listrik.