Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Bagian Bagian Keempat Fasilitas Pengoperasian Kereta Api
Pasal 59
Fasilitas pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c meliputi:
peralatan persinyalan;
peralatan telekomunikasi; dan
instalasi listrik.
Pasal 60
Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59 huruf a berfungsi sebagai:
petunjuk; dan
pengendali.
Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
sinyal;
tanda; dan
marka.
Pasal 61
Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b berfungsi sebagai penyampai informasi dan/atau komunikasi bagi kepentingan operasi perkeretaapian.
Pasal 62
Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 menggunakan frekuensi radio dan/atau kabel.
Penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi.
Pasal 63
Instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c terdiri dari: