Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Penyambungan jalur kereta api khusus pada jaringan jalur kereta api umum dan jalur kereta api khusus dengan jaringan jalur kereta api khusus lainnya harus mendapat izin dari pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai jalur kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Bagian Ketiga Stasiun Kereta Api
Pasal 54
Stasiun kereta api untuk keperluan naik turun penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a paling rendah dilengkapi dengan fasilitas:
keselamatan;
keamanan;
kenyamanan;
naik turun penumpang;
penyandang cacat;
kesehatan; dan
fasilitas umum.
Stasiun kereta api untuk keperluan bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b dilengkapi dengan fasilitas:
keselamatan;
keamanan;
bongkar muat barang; dan
fasilitas umum.
Untuk kepentingan bongkar muat barang di luar stasiun dapat dibangun jalan rel yang menghubungkan antara stasiun dan tempat bongkar muat barang.
Stasiun kereta api untuk keperluan pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c harus dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan kepentingan pengoperasian kereta api.