Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Pasal 34
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perkeretaapian umum dan penyelenggaraan perkeretaapian khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
BAB VI
PRASARANA PERKERETAAPIAN
Bagian Bagian Kesatu
Umum
Pasal 35
|
- Prasarana perkeretaapian umum dan perkeretaapian khusus meliputi:
- jalur kereta api;
- stasiun kereta api; dan
- fasilitas operasi kereta api.
- Jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api.
- Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai tempat kereta api berangkat atau berhenti untuk melayani:
- naik turun penumpang;
- bongkar muat barang; dan/atau
- keperluan operasi kereta api.
- Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan peralatan untuk pengoperasian perjalanan kereta api.
|
Bagian Bagian Kedua
Jalur Kereta Api
Pasal 36
|
Jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a meliputi:
- ruang manfaat jalur kereta api;
- ruang milik jalur kereta api; dan
- ruang pengawasan jalur kereta api.
|