Halaman:UU 23 2007.djvu/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perkeretaapian umum dan penyelenggaraan perkeretaapian khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VI
PRASARANA PERKERETAAPIAN



Bagian Bagian Kesatu
Umum

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 35
  1. Prasarana perkeretaapian umum dan perkeretaapian khusus meliputi:
    1. jalur kereta api;
    2. stasiun kereta api; dan
    3. fasilitas operasi kereta api.
  2. Jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api.
  3. Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai tempat kereta api berangkat atau berhenti untuk melayani:
    1. naik turun penumpang;
    2. bongkar muat barang; dan/atau
    3. keperluan operasi kereta api.
  4. Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan peralatan untuk pengoperasian perjalanan kereta api.


Bagian Bagian Kedua
Jalur Kereta Api

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 36
Jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a meliputi:
  1. ruang manfaat jalur kereta api;
  2. ruang milik jalur kereta api; dan
  3. ruang pengawasan jalur kereta api.