Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan setelah dipenuhinya persyaratan teknis prasarana perkeretaapian.
Izin operasi prasarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan setelah
dipenuhinya persyaratan kelaikan operasi prasarana
perkeretaapian.
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
huruf c diberikan oleh:
Pemerintah untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;
pemerintah provinsi untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah; dan
pemerintah kabupaten/kota untuk penyelenggaraan perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan Pemerintah.
Pasal 25
Penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
pengadaan sarana;
pengoperasian sarana;
perawatan sarana; dan
pengusahaan sarana.
Pasal 26
Pengadaan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a wajib memenuhi persyaratan teknis sarana perkeretaapian.
Pasal 27
Pengoperasian sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b wajib memenuhi standar kelaikan operasi sarana perkeretaapian.