Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 15
Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus mengintegrasikan perkeretaapian dengan moda transportasi lainnya.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V PENYELENGGARAAN
Pasal 17
Penyelenggaraan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a berupa penyelenggaraan:
prasarana perkeretaapian; dan/atau
sarana perkeretaapian.
Penyelenggaraan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b berupa
penyelenggaraan:
prasarana perkeretaapian; dan/atau
sarana perkeretaapian.
Pasal 18
Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum meliputi kegiatan:
pembangunan prasarana;
pengoperasian prasarana;
perawatan prasarana; dan
pengusahaan prasarana.
Pasal 19
Pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a wajib:
berpedoman pada ketentuan rencana induk perkeretaapian; dan