Halaman:UU 23 2007.djvu/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus mengintegrasikan perkeretaapian dengan moda transportasi lainnya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB V
PENYELENGGARAAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 17
  1. Penyelenggaraan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a berupa penyelenggaraan:
    1. prasarana perkeretaapian; dan/atau
    2. sarana perkeretaapian.
  2. Penyelenggaraan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b berupa penyelenggaraan:
    1. prasarana perkeretaapian; dan/atau
    2. sarana perkeretaapian.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 18
Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum meliputi kegiatan:
  1. pembangunan prasarana;
  2. pengoperasian prasarana;
  3. perawatan prasarana; dan
  4. pengusahaan prasarana.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 19
Pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a wajib:
  1. berpedoman pada ketentuan rencana induk perkeretaapian; dan
  2. memenuhi persyaratan teknis prasarana perkeretaapian.