Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2007
TENTANG PERKERETAAPIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa transportasi mempunyai peranan penting dalam
mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah
dan pemersatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara, serta
memperkukuh ketahanan nasional dalam usaha mencapai
tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa perkeretaapian sebagai salah satu moda transportasi
dalam sistem transportasi nasional yang mempunyai
karakteristik pengangkutan secara massal dan keunggulan
tersendiri, yang tidak dapat dipisahkan dari moda
transportasi lain, perlu dikembangkan potensinya dan
ditingkatkan peranannya sebagai penghubung wilayah, baik
nasional maupun internasional, untuk menunjang,
mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional guna
meningkatkan kesejahteraan rakyat;
bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang
Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3479) tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, perkembangan zaman, serta ilmu pengetahuan dan teknologi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-
Undang tentang Perkeretaapian;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;