Halaman:UU 22 2014.pdf/28

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Gubernur meneruskan usulan pengesahan calon bupati dan walikota terpilih kepada Menteri paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima usulan DPRD kabupaten/kota.
  2. Dalam hal Gubernur dan/atau pimpinan DPRD provinsi tidak menyampaikan usulan pengesahansebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menindaklanjuti pengesahan gubernur kepada Presiden berdasarkan pada berita acara dan/atau keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
  3. Dalam hal Bupati/Walikota dan/atau pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak menyampaikan usulan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur menindaklanjuti pengesahan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota kepada Menteri berdasarkan pada berita acara dan/atau keputusan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 35
  1. Presiden mengesahkan gubernur terpilih dengan Keputusan Presiden paling lambat 14 (empat belas) hari setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
  2. Menteri mengesahkan bupati dan walikota terpilih dengan Keputusan Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan pengesahan pengangkatan gubernur, bupati, dan walikota diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB XII
PELANTIKAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 36
  1. Gubernur sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah /janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.