Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Lembaga wajib mendaftarkan penggunaan frekuensi radio untuk operasi satelit ke Badan Telekomunikasi Internasional melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
wajib memprioritaskan penggunaan frekuensi radio
untuk kegiatan Keantariksaan.
BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 103
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, pembangunan dan pengoperasian stasiun bumi yang telah ada wajib dilaporkan pengoperasiannya paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 104
Peraturan
Pemerintah
yang
diamanatkan
Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama
2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
Peraturan
Presiden
yang
diamanatkan
Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama
2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
Peraturan
Lembaga
yang
diamanatkan
Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama
1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
Pasal 105
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.