Halaman:UU 21 2013.pdf/43

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Lembaga wajib mendaftarkan penggunaan frekuensi radio untuk operasi satelit ke Badan Telekomunikasi Internasional melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  2. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika wajib memprioritaskan penggunaan frekuensi radio untuk kegiatan Keantariksaan.


BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 103
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, pembangunan dan pengoperasian stasiun bumi yang telah ada wajib dilaporkan pengoperasiannya paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.


BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 104
  1. Peraturan Pemerintah yang diamanatkan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
  2. Peraturan Presiden yang diamanatkan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
  3. Peraturan Lembaga yang diamanatkan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 105
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.