Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 94
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 35, Pasal 45 ayat (2), Pasal 48, Pasal 49, Pasal 51 ayat (2), Pasal 56, atau Pasal 65 dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
peringatan tertulis,
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan,
denda administratif:
pembongkaran bangunan:
pencabutan izin,
pembubaran korporasi atau badan hukum:
larangan menduduki suatu jabatan: dan/atau
pencabutan hak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif dan besaran denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
BAB XVI KETENTUAN PIDANA
Pasal 95
Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan
hasil penelitian yang bersifat sensitif dan dapat
berdampak luas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan terganggunya kepentingan
keamanan nasional atau kepentingan pemerintah,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).