Halaman:UU 21 2013.pdf/40

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 94
  1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 35, Pasal 45 ayat (2), Pasal 48, Pasal 49, Pasal 51 ayat (2), Pasal 56, atau Pasal 65 dikenai sanksi administratif.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    1. peringatan tertulis,
    2. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan,
    3. denda administratif:
    4. pembongkaran bangunan:
    5. pencabutan izin,
    6. pembubaran korporasi atau badan hukum:
    7. larangan menduduki suatu jabatan: dan/atau
    8. pencabutan hak.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

    sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam

    Peraturan Pemerintah.


BAB XVI
KETENTUAN PIDANA


Pasal 95
  1. Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan hasil penelitian yang bersifat sensitif dan dapat berdampak luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terganggunya kepentingan keamanan nasional atau kepentingan pemerintah, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).