Halaman:UU 20 2011.djvu/76

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 19 -

Pasal 71

Cukup jelas.

Pasal 72

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “melaksanakan berbagai kebijakan” adalah untuk mewujudkan pemisahan antara pelaksana dan pembuat kebijakan serta pengawas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 73

Cukup jelas.

Pasal 74

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kuasa dari pemilik kepada penghuni terbatas pada hal penghunian, misalnya, dalam hal penentuan besaran iuran untuk keamanan, kebersihan, atau sosial kemasyarakatan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 75. . .