Halaman:UU 20 2011.djvu/72

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 15 -

Pasal 50

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “fungsi campuran” adalah campuran antara fungsi hunian dan bukan hunian.

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Cukup jelas.

Pasal 54

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pewarisan" adalah peralihan hak yang terjadi karena hukum dengan meninggalnya pewaris.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
“Pindah tempat tinggal” antara lain karena pindah domisili, mengalami perubahan taraf hidup, lokasi pekerjaan pindah, dan terkena pemutusan hubungan kerja.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pengalihan” adalah pengalihan pemilikan dan dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT untuk SHM sarusun dan oleh notaris untuk SKBG sarusun.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5). . .