Halaman:UU 20 2011.djvu/70

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 13 -
Ayat (2)
Huruf a
Kepastian peruntukan ruang ditunjukkan melalui surat keterangan rencana kota yang sudah disetujui pemerintah daerah.
Huruf b
Kepastian hak atas tanah ditunjukkan melalui sertifikat hak atas tanah.
Huruf c
Kepastian status kepemilikan antara SHM sarusun atau SKBG sarusun harus dijelaskan kepada calon pembeli yang ditunjukkan berdasarkan pertelaan yang disahkan oleh pemerintah daerah.
Huruf d
Izin pembangunan rumah susun ditunjukkan melalui IMB.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “jaminan atas pembangunan rumah susun” dapat berupa surat dukungan bank atau nonbank.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 43

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d. . .