Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 7 -
pendanaan dan sistem pembiayaan; dan
peran masyarakat.
BAB III
PEMBINAAN
Pasal 5
Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan rumah susun yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
Menteri pada tingkat nasional;
gubernur pada tingkat provinsi; dan
bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota.
Pasal 6
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:
perencanaan;
pengaturan;
pengendalian; dan
pengawasan.
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan koordinasi lintas sektoral, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan, baik vertikal maupun horizontal.
Pasal 7
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan satu kesatuan yang utuh dari perencanaan pembangunan nasional dan merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah.