Halaman:UU 20 2011.djvu/52

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 52 -


BAB XVII
SANKSI ADMINISTRATIF


Pasal 107
Setiap orang yang menyelenggarakan rumah susun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 22 ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 30, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 51 ayat (3), Pasal 52, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66, Pasal 74 ayat (1) dikenai sanksi administratif.



Pasal 108
  1. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dapat berupa:
    1. peringatan tertulis;
    2. pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha;
    3. penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
    4. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan rumah susun;
    5. pengenaan denda administratif;
    6. pencabutan IMB;
    7. pencabutan sertifikat laik fungsi;
    8. pencabutan SHM sarusun atau SKBG sarusun;
    9. perintah pembongkaran bangunan rumah susun; atau
    10. pencabutan izin usaha.


  2. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan tanggung jawab pemulihan dan pidana.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif, tata cara, dan besaran denda administratif diatur dalam peraturan pemerintah.


BAB XVIII. . .