Halaman:UU 20 2011.djvu/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 5 -
  1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.



BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP


Pasal 2
Penyelenggaraan rumah susun berasaskan pada:
  1. kesejahteraan;
  2. keadilan dan pemerataan;
  3. kenasionalan;
  4. keterjangkauan dan kemudahan;
  5. keefisienan dan kemanfaatan;
  6. kemandirian dan kebersamaan;
  7. kemitraan;
  8. keserasian dan keseimbangan;
  9. keterpaduan;
  10. kesehatan;
  11. kelestarian dan berkelanjutan;
  12. keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan
  13. keamanan, ketertiban, dan keteraturan.



Pasal 3
Penyelenggaraan rumah susun bertujuan untuk:
  1. menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan serta menciptakan permukiman yang terpadu guna membangun ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya;



























b. meningkatkan . . .