Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 5 -
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Penyelenggaraan rumah susun berasaskan pada:
kesejahteraan;
keadilan dan pemerataan;
kenasionalan;
keterjangkauan dan kemudahan;
keefisienan dan kemanfaatan;
kemandirian dan kebersamaan;
kemitraan;
keserasian dan keseimbangan;
keterpaduan;
kesehatan;
kelestarian dan berkelanjutan;
keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan
keamanan, ketertiban, dan keteraturan.
Pasal 3
Penyelenggaraan rumah susun bertujuan untuk:
menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan serta menciptakan permukiman yang terpadu guna membangun ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya;