Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
- 34 -
|
- Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), badan pelaksana bertugas:
|
|
- melaksanakan pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus;
- menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
- melaksanakan peningkatan kualitas rumah susun umum dan rumah susun khusus;
- memfasilitasi penyediaan tanah untuk pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus;
- memfasilitasi penghunian, pengalihan, pemanfaatan, serta pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus;
- melaksanakan verifikasi pemenuhan persyaratan terhadap calon pemilik dan/atau penghuni rumah susun umum dan rumah susun khusus; dan
- melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.
|
Pasal 73
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan atau pembentukan badan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
BAB Bagian Kedua
PPPSRS
Pasal 74
|
- Pemilik sarusun wajib membentuk PPPSRS.
- PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun.
- PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kedudukan sebagai badan hukum berdasarkan undangundang ini.
|
Pasal 75. . .