Halaman:UU 20 2011.djvu/34

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 34 -
  1. Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), badan pelaksana bertugas:


    1. melaksanakan pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus;
    2. menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
    3. melaksanakan peningkatan kualitas rumah susun umum dan rumah susun khusus;
    4. memfasilitasi penyediaan tanah untuk pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus;
    5. memfasilitasi penghunian, pengalihan, pemanfaatan, serta pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus;
    6. melaksanakan verifikasi pemenuhan persyaratan terhadap calon pemilik dan/atau penghuni rumah susun umum dan rumah susun khusus; dan
    7. melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.



Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan atau pembentukan badan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Pemerintah.



BAB Bagian Kedua
PPPSRS


Pasal 74
  1. Pemilik sarusun wajib membentuk PPPSRS.
  2. PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun.
  3. PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kedudukan sebagai badan hukum berdasarkan undangundang ini.


Pasal 75. . .