Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 32 -
BAB IX
PENGENDALIAN
Pasal 70
Pengendalian penyelenggaraan rumah susun dilakukan pada tahap:
perencanaan;
pembangunan;
penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan; dan
pengelolaan.
Pengendalian penyelenggaraan rumah susun pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui penilaian terhadap:
kesesuaian jumlah dan jenis;
kesesuaian zonasi;
kesesuaian lokasi; dan
kepastian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Pengendalian penyelenggaraan rumah susun pada tahap pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
bukti penguasaan atas tanah; dan
kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan dan izin mendirikan bangunan.
Pengendalian penyelenggaraan rumah susun pada tahap penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
pemberian Sertifikat Laik Fungsi; dan
bukti penguasaan dan pemilikan atas sarusun.
Pengendalian penyelenggaraan rumah susun pada tahap pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui:
pengawasan terhadap pembentukan PPPSRS; dan
pengawasan terhadap pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.