Halaman:UU 20 2011.djvu/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 16 -
  1. Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan kejelasan atas:


    1. batas sarusun yang dapat digunakan secara terpisah untuk setiap pemilik;
    2. batas dan uraian atas bagian bersama dan benda bersama yang menjadi hak setiap sarusun; dan
    3. batas dan uraian tanah bersama dan besarnya bagian yang menjadi hak setiap sarusun.



Pasal 26
  1. Pemisahan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) wajib dituangkan dalam bentuk gambar dan uraian.
  2. Gambar dan uraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk menetapkan NPP, SHM sarusun atau SKBG sarusun, dan perjanjian pengikatan jual beli.
  3. Gambar dan uraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sebelum pelaksanaan pembangunan rumah susun.
  4. Gambar dan uraian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk akta pemisahan yang disahkan oleh bupati/walikota.
  5. Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, akta pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh Gubernur.



Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemisahan rumah susun serta gambar dan uraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 diatur dengan peraturan pemerintah.


Paragraf 2
Persyaratan Administratif

Pasal 28
Dalam melakukan pembangunan rumah susun, pelaku pembangunan harus memenuhi ketentuan administratif yang meliputi:


a. status. . .