Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
- 11 -
|
- kepadatan bangunan;
- jumlah dan kepadatan penduduk;
- rencana rinci tata ruang;
- layanan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
- layanan moda transportasi;
- alternatif pengembangan konsep pemanfaatan rumah susun;
- layanan informasi dan komunikasi;
- konsep hunian berimbang; dan
- analisis potensi kebutuhan rumah susun.
|
|
- Pedoman perencanaan pembangunan rumah susun diatur dengan peraturan Menteri.
|
BAB V
PEMBANGUNAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 15
|
- Pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Pembangunan rumah susun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh setiap orang mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pemerintah.
- Pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh lembaga nirlaba dan badan usaha.
|
Pasal 16
|
- Pembangunan rumah susun komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh setiap orang.
|
(2) Pelaku. . .