Halaman:UU 20 2011.djvu/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 11 -
  1. kepadatan bangunan;
  2. jumlah dan kepadatan penduduk;
  3. rencana rinci tata ruang;
  4. layanan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
  5. layanan moda transportasi;
  6. alternatif pengembangan konsep pemanfaatan rumah susun;
  7. layanan informasi dan komunikasi;
  8. konsep hunian berimbang; dan
  9. analisis potensi kebutuhan rumah susun.


  1. Pedoman perencanaan pembangunan rumah susun diatur dengan peraturan Menteri.



BAB V
PEMBANGUNAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 15
  1. Pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara merupakan tanggung jawab pemerintah.
  2. Pembangunan rumah susun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh setiap orang mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pemerintah.
  3. Pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh lembaga nirlaba dan badan usaha.



Pasal 16
  1. Pembangunan rumah susun komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh setiap orang.


























(2) Pelaku. . .