Halaman:UU 2012 13.djvu/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, rancangan Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD DIY untuk dibahas bersama;
  2. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan;
  3. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah DIY di kabupaten/kota;
  4. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayahnya; dan
  5. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  1. Gubernur berwenang:
    1. mengajukan rancangan Perda dan rancangan Perdais;
    2. menetapkan Perda dan Perdais yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD DIY;
    3. menetapkan peraturan Gubernur dan keputusan Gubernur;
    4. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    5. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
Gubernur berhak:
  1. menyampaikan usul dan/atau pendapat kepada Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Kewenangan Istimewa;
  2. mendapatkan informasi mengenai kebijakan dan/atau informasi yang diperlukan untuk perumusan kebijakan mengenai Keistimewaan DIY;
  3. mengusulkan perubahan atau penggantian Perdais; dan