Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
menciptakan pemerintahan yang baik; dan
melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa.
Pemerintahan yang demokratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diwujudkan melalui:
pengisian jabatan Gubernur dan jabatan Wakil Gubernur;
pengisian keanggotaan DPRD DIY melalui pemilihan umum;
pembagian kekuasaan antara Gubernur dan Wakil Gubernur dengan DPRD DIY;
mekanisme penyeimbang antara Pemerintah Daerah DIY dan DPRD DIY; dan
partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan melalui kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pengembangan kemampuan masyarakat.
Tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diwujudkan melalui:
pengayoman dan pembimbingan masyarakat oleh Pemerintahan Daerah DIY; dan
pemeliharaan dan pendayagunaan nilai-nilai musyawarah, gotong royong, solidaritas, tenggang rasa, dan toleransi oleh Pemerintahan Daerah DIY dan masyarakat DIY.
Pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diwujudkan melalui: