Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
|
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 3 September 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDDIN
|
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 170
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
|
|