Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 14
Wakil Gubernur berhak mendapatkan kedudukan protokoler dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Gubernur dan Wakil Gubernur berkewajiban:
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
meningkatkan kesejahteraan rakyat;
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
melaksanakan kehidupan berdemokrasi;
menaati dan menegakkan semua peraturan perundang-undangan;
menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;
melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih;
melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
menjalin hubungan kerja dengan semua perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah; dan
melestarikan dan mengembangkan budaya Yogyakarta serta melindungi berbagai budaya masyarakat daerah lainnya yang berada di DIY.
Selain berkewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Gubernur berkewajiban:
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah DIY kepada Pemerintah;
menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban tahunan dan akhir masa jabatan kepada DPRD DIY; dan