Halaman:UU 2009 24.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
  2. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  3. gedung atau halaman satuan pendidikan;
  4. gedung atau kantor swasta;
  5. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
  6. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
  7. rumah jabatan menteri;
  8. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
  9. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
  10. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
  11. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  12. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
  13. taman makam pahlawan nasional.
  1. Penggunaan Bendera Negara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q diatur tersendiri oleh pimpinan institusi dengan berpedoman pada Undang-Undang ini;
  2. Penggunaan Bendera Negara di kantor perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang ini.
  3. Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g digunakan di luar gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan sesuai dengan peraturan penggunaan bendera asing yang berlaku di negara yang bersangkutan.

Pasal 10
  1. Bendera Negara wajib dipasang pada:
    1. kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden;
    2. kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar; atau
    3. pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia.