Halaman:UU 2009 24.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
  2. Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
    1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
    2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
    3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
    4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
    5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
    6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
    7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
    8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
    9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
    10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
  3. Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5
  1. Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.
  2. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.


Bagian Kedua
Penggunaan Bendera Negara


Pasal 6
Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.