Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan
oleh aparat penegak hukum atau petugas pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan seseorang:
yang seharusnya bersalah, dinyatakan tidak bersalah;
yang seharusnya tidak bersalah, dinyatakan bersalah; atau
dikenakan pasal yang lebih ringan atau lebih berat dari yang seharusnya,
pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kedua Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan
Pasal 279
Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat Ruang sidang pengadilan pada saat sidang berlangsung dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama petugas yang berwenang, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
Setiap Orang yang membuat gaduh dalam sidang pengadilan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 280
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:
tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;