Halaman:UU 1 2023.pdf/76

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 235
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
  1. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;
  2. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  3. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain, atau memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara; atau
  4. memakai bendera negara untuk langit/langit, atap, pembungkus Barang, dan tutup Barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Pasal 236
Setiap Orang yang mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 237
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
  1. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
  2. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; atau
  3. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.

Pasal 238
Setiap Orang yang menodai atau menghina lagu kebangsaan dengan mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.