Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 194
Dipidana karena pemberontakan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang yang:
melawan pemerintah dengan kekuatan senjata; atau
dengan maksud untuk melawan pemerintah bergerak bersama-sama atau menyatukan diri dengan gerombolan yang melawan pemerintah dengan menggunakan kekuatan senjata.
Pemimpin atau pengatur pemberontakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 195
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang:
mengadakan hubungan dengan orang atau organisasi yang berkedudukan di luar negeri dengan maksud:
membujuk orang atau organisasi;
memperkuat niat dari orang atau organisasi;
menjanjikan atau memberikan bantuan kepada orang atau organisasi; atau
memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
untuk menggulingkan atau mengambil alih pemerintah;
memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan materiel dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah, padahal diketahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa Barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut;
atau