Halaman:UU 1 2023.pdf/58

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 181
Dalam Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat semua pintu luar Pesawat Udara ditutup setelah naiknya Penumpang sampai saat pintu dibuka untuk penurunan

Penumpang, atau dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas Pesawat Udara dan Barang yang ada di dalam Pesawat Udara.


Pasal 182
Dalam Dinas Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat Pesawat Udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu sampai lewat 24 (dua puluh empat) jam sesudah pendaratan.

Pasal 183
Ternak adalah hewan peliharaan yang diperuntukkan sebagai sumber pangan dan sumber mata pencaharian.

Pasal 184
Bulan adalah waktu 30 (tiga puluh) Hari.

Pasal 185
Hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.

Pasal 186
Malam adalah waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.


BAB VI
ATURAN PENUTUP


Pasal 187
Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang.