Halaman:UU 1 2023.pdf/53

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 149
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik dan mental dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh Tindak Pidana.

Pasal 150
Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun.

Pasal 151
Orang Tua adalah termasuk juga kepala keluarga.

Pasal 152
Ayah adalah termasuk juga orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan Ayah.

Pasal 153
Kekuasaan Ayah adalah termasuk juga kekuasaan kepala keluarga.

Pasal 154
Pejabat adalah setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara, atau diserahi tugas lain oleh negara, dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:
  1. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia;
  2. pejabat negara;
  3. pejabat publik;
  4. pejabat daerah;
  5. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
  6. orang yang menerima gaji atau upah dari Korporasi yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara atau daerah; atau
  7. pejabat lain yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.