Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Bagian Ketiga
Pidana dan Tindakan bagi Korporasi
Paragraf 1
Pidana
Pasal 118
|
Pidana bagi Korporasi terdiri atas:
- pidana pokok; dan
- pidana tambahan.
|
Pasal 119
|
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a adalah pidana denda.
|
Pasal 120
|
- Pidana tambahan bagl Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:
- pembayaran ganti rugi;
- perbaikan akibat Tindak Pidana;
- pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
- pemenuhan kewajiban adat;
- pembiayaan pelatihan kerja;
- perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;
- pengumuman putusan pengadilan;
- pencabutan izin tertentu;
- pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
- penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;
- pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan
- pembubaran Korporasi.
- Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.
|