Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Penghentian tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penetapan hakim yang memeriksa perkara pada tingkat pertama yang diusulkan oleh jaksa.
Pasal 111
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pidana dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 110 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak
Paragraf 1 Diversi
Pasal 112
Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan Tindak Pidana wajib diupayakan diversi.
Paragraf 2 Tindakan
Pasal 113
Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa:
pengembalian kepada Orang Tua/wali;
penyerahan kepada seseorang;
perawatan di rumah sakit jiwa;
perawatan di lembaga;
kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
pencabutan Surat izin mengemudi; dan/atau
perbaikan akibat Tindak Pidana.
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun.