Halaman:UU 1 2023.pdf/39

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 102
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-Undang.

Paragraf 2
Tindakan

Pasal 103
  1. Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok berupa:
    1. konseling;
    2. rehabilitasi;
    3. pelatihan kerja;
    4. perawatan di lembaga; dan/atau
    5. perbaikan akibat Tindak Pidana.
  2. Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa:
    1. rehabilitasi;
    2. penyerahan kepada seseorang;
    3. perawatan di lembaga;
    4. penyerahan kepada pemerintah; dan/atau
    5. perawatan di rumah sakit jiwa.
  3. Jenis, jangka waktu, tempat, dan/atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Pasal 104
Dalam menjatuhkan putusan berupa tindakan, hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54.

Pasal 105
  1. Tindakan rehabilitasi dikenakan kepada terdakwa yang:
    1. kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau
    2. menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.