Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Pasal 102
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-Undang.
|
Paragraf 2
Tindakan
Pasal 103
|
- Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok berupa:
- konseling;
- rehabilitasi;
- pelatihan kerja;
- perawatan di lembaga; dan/atau
- perbaikan akibat Tindak Pidana.
- Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa:
- rehabilitasi;
- penyerahan kepada seseorang;
- perawatan di lembaga;
- penyerahan kepada pemerintah; dan/atau
- perawatan di rumah sakit jiwa.
- Jenis, jangka waktu, tempat, dan/atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam putusan pengadilan.
|
Pasal 104
|
Dalam menjatuhkan putusan berupa tindakan, hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54.
|
Pasal 105
|
- Tindakan rehabilitasi dikenakan kepada terdakwa yang:
- kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau
- menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.
|
