Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 591
Benda dalam ketentuan ini adalah benda yang berasal dari Tindak Pidana, misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, atau penipuan. Tindak Pidana yang diatur dalam ketentuan ini disebut dengan Tindak Pidana proparte dolus proparte culpa.
Pasal 592
Orang yang secara berulang-ulang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 tidak perlu dibuktikan bahwa pelaku Tindak Pidana melakukan Tindak Pidana ini untuk mengejar keuntungan. Dikategorikan "menjadikan kebiasaan" karena perbuatan tersebut dilakukan secara berulang-ulang meskipun jangka waktunya agak lama.
Pasal 593
Cukup jelas.
Pasal 594
Cukup jelas.
Pasal 595
Ketentuan ini ditujukan kepada pencetak.
Pasal 596
Cukup jelas.
Pasal 597
Yang dimaksud dengan "perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang" mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (1).