Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial juga harus memuat:
lama pidana penjara atau besarnya denda yang sesungguhnya dijatuhkan oleh hakim;
lama pidana kerja sosial harus dijalani, dengan mencantumkan jumlah jam per Hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial; dan
sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang dijatuhkan.
Pasal 86
Pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a dapat berupa:
hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu;
hak menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas atas orang yang bukan Anaknya sendiri;
hak menjalankan Kekuasaan Ayah, menjalankan perwalian, atau mengampu atas Anaknya sendiri;
hak menjalankan profesi tertentu; dan/atau
hak memperoleh pembebasan bersyarat.
Pasal 87
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berupa:
Tindak Pidana terkait jabatan atau Tindak Pidana yang melanggar kewajiban khusus suatu jabatan;
Tindak Pidana yang terkait dengan profesinya; atau