Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 467
Cukup jelas.
Pasal 468
Ayat (1)
Tindak Pidana penganiayaan dalam ketentuan ini merupakan jenis penganiayaan berat, di samping penganiayaan dalam arti umum dan penganiayaan ringan. Batas dan ruang lingkup ketiga jenis penganiayaan ini diserahkan kepada pertimbangan hakim.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 469
Cukup jelas.
Pasal 470
Cukup jelas.
Pasal 471
Cukup jelas.
Pasal 472
Cukup jelas.
Pasal 473
Perbuatan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk atau sebagai bagian dari kegiatan/kekerasan seksual.