Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 401
Yang dimaksud dengan "menggelapkan asal-usul orang" adalah segala bentuk perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga asal-usul seseorang menjadi tidak jelas, misalnya, menukar Anak, memungut Anak dikatakan Anaknya sendiri, atau menyembunyikan identitas kelahiran Anak.
Pasal 402
Yang dimaksud dengan "perkawinan" adalah antara laki-laki dan perempuan berdasarkan Undang-Undang mengenai perkawinan.
Yang dimaksud dengan "perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah" adalah perkawinan yang dapat digunakan sebagai alasan untuk mencegah atau membatalkan perkawinan berikutnya yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terikat oleh perkawinan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perkawinan.
Pasal 403
Yang dimaksud dengan "penghalang yang sah" adalah persyaratan perkawinan yang harus dipenuhi untuk suatu perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perkawinan.
Pasal 404
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah Undang-Undang mengenai perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pencatatan kelahiran dan kematian.
Pasal 405
Cukup jelas.
Pasal 406
Huruf a
Yang dimaksud dengan "melanggar kesusilaan" adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.