Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 292
Yang dimaksud dengan "pelapor" adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai Tindak Pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi.
Pasal 293
Cukup jelas.
Pasal 294
Yang dimaksud dengan "saksi" adalah saksi dalam semua lingkungan peradilan dan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 295
Cukup jelas.
Pasal 296
Cukup jelas.
Pasal 297
Yang dimaksud dengan "kehilangan pekerjaan" termasuk diberhentikan atau demosi.
Pasal 298
Cukup jelas.
Pasal 299
Cukup jelas.
Pasal 300
Setiap perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan secara objektif, terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau susunan kalimat yang bersifat permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, atau hasutan untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, diskriminasi atau penodaan bukan merupakan Tindak Pidana menurut pasal ini.
Pasal 301
Cukup jelas.
Pasal 302
Ayat (1)
Ketentuan ini bukan merupakan pembatasan bagi seseorang untuk berpindah agama atau kepercayaan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.