Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 222
Cukup jelas.
Pasal 223
Cukup jelas.
Pasal 224
Dalam ketentuan ini, untuk dapat dipidana, pelaku Tindak Pidana harus mengetahui bahwa Korban adalah kepala negara sahabat.
Pasal 225
Yang dimaksud dengan "menyerang diri" misalnya menampar atau melempar sepatu.
Pasal 226
Lihat penjelasan Pasal 218 ayat (1).
Pasal 227
Yang dimaksud dengan "wakil dari negara sahabat" antara lain menteri atau yang setingkat dengan menteri atau pejabat yang ditunjuk yang mewakili negaranya.
Pasal 228
Cukup jelas.
Pasal 229
Cukup jelas.
Pasal 230
Cukup jelas.
Pasal 231
Yang dimaksud dengan "menodai" adalah perbuatan dalam bentuk apa pun yang dilakukan dengan maksud untuk menghina.
Pasal 232
Yang dimaksud dengan "Kekerasan atau Ancaman Kekerasan" tidak hanya mengancam terhadap orang, tetapi juga terhadap Barang, misalnya dengan cara membakar gedung tempat rapat.